Setelah mendapatkan tablet ini hal pertama yang saya ingin lakukan adalah Upgrade firmware...
android yang digunkana pada tablet ini adalah androin 2.2 A.K.A froyo... mulai mencari di kaskus, google tapi belum ada yang posting tentang Upgrade firmware ke ginggerbread ,2.3 .

Berikut ini adalah tutor untuk Flashing
Flashing (upgrade/downgrade)

Flashing dapat dijalankan dengan dua opsi cara: via usb (koneksi PC/laptop) dan via sdcard.

#1 Via USB
  • USB upgrade mode
    1. Masuk ke upgrade mode. Dalam kondisi mati, nyalakan handset dan tahan tombol "back" dan "call" bersamaan. Jika berhasil akan muncul progress bar berwarna putih.
    2. Koneksikan ke PC/Laptop
    3. Jika ini pertama kalinya meng-upgrade menggunakan USB, maka sistem mungkin akan memperingatkan perangkat baru seperti gambar berikut. Jangan khawatir, ini menunjukkan bahwa mode upgrade USB dalam sistem berhasil.

  • Install driver
    1. Download driver di sini. Unrar/unzip package pada PC/laptop.
    2. Pada device manager (gambar di atas), klik kanan pada Other device/HUAWEI Technologies, pilih update driver. Arahkan pada folder driver yang sudah didonlot.
    3. Jika driver berhasil terinstall, akan seperti gambar berikut.
  • Flashing
    1. Download huawei S7 Upgrade Tools di sini. Unrar/unzip package pada PC/laptop. Folder berisi: WH62406270ML01Ver1002.exe, s70.xml, dan upgrade guide
    2. Download official firmware (misalnya v.2.2.2 Froyo). Unrar/unzip package pada PC/laptop. Berisi folder dload yang berisi: UPDATE.APP, upg.log, dan unlmt.cfg.
    3. Jalankan WH62406270ML01Ver1002.exe (run as administrator pada vista/win7).
    4. Pilih upgrade package yang telah didownload (UPDATE.APP) dan konfigurasi (s70.xml) seperti gambar berikut.
    5. Mulai meng-upgrade dengan mengklik "Scan & download". Jika berjalan, maka akan ditunjukkan seperti pada gambar berikut.
    6. Setelah selesai, handset akan reboot otomatis. Tunggu beberapa saat hingga benar-benar masuk ke homescreen.
    7. Matikan handset. Cabut dan pasang kembali baterai. Kemudian nyalakan kembali.
    8. Selesai.

#2 Via (eksternal) sdcard

  • Salin Firmware ke sdcard
    1. Download official firmware (misalnya v.2.2.2 Froyo). Unrar/unzip package pada PC/laptop. Berisi folder dload yang berisi: UPDATE.APP, upg.log, dan unlmt.cfg.
    2. Salin folder dload beserta seluruh isinya ke root sdcard. Pastikan sdcard diformat FAT/FAT32 dengan windows system.
    3. Masukkan sdcard ke handset dalam kondisi off.
  • Flashing
    1. Masuk ke upgrade mode. Dalam kondisi mati, nyalakan handset dan tahan tombol "back" dan "call" bersamaan. Jika berhasil akan muncul progress bar berwarna putih dan proses upgrade akan berjalan secara otomatis.
    2. Proses upgrade berjalan (LED akan berkedip pelan, kira-kira tiap 2detik sekali).
    3. Jika upgrade berhasil LED akan menyala terus bersamaan dengan layar yang menunjukkan hasil upgrade (100%). Jika upgrade gagal, LED akan berkedip kencang, kira kira 3kali perdetik.
    4. Setelah selesai, handset akan reboot otomatis. Tunggu beberapa saat hingga benar-benar masuk ke homescreen.
    5. Matikan handset. Cabut dan pasang kembali baterai. Kemudian nyalakan kembali.
    6. Selesai.

Perhatian:
  • external sd card harus di format pakai PC dengan format FAT32
  • untuk mendukung tingkat keberhasilan flashing, harap flashing sebanyak 2 kali 


Official Firmware dan Custom Development

Official

Seluruh rom official diupgrade dengan metode usb upgrade atau sdcard

Daftar firmware official Huawei S7 (Mostly eclair 2.1) (all download link to huaweidevice.com)

Huawei_Firmware_S7
Official Froyo 2.2
  • Indonesian Android 2.2.2 S7v100R001C98B021
    Download at megaupload
    Download at mediafire
    huge credit: odienas

    MD5 checksum untuk file UPDATE.APP : 74D031FD717D8BF68956EF3F044C8EEB
  • Taiwanese Android 2.2.2 S7V100R001C62B113
    Download at megaupload
    Download at hotfile
  • Brazilian Android 2.2.1 S7V100R001C68B111 (deodexed!)
Download at huaweidevice.com
  • Norway Android 2.2.2 S7V100R001C57B112
Download at huaweidevice.com


Customs ROM


based on Indonesian Android 2.2.2. Wajib upgrade ke Indonesian Android 2.2.2 terlebih dahulu sebelum menggunakan ROM ini. Install dengan metode Clockworkmod (CWM) recovery.

Download at megaupload
Download at zshare

DO WITH YOUR OWN RISK

Melakukan Factory Reset
  • Masuk ke recovery
Via ADB:
  1. koneksikan handset ke PC/laptop
  2. ketik adb shell reboot recovery
Via Terminal Emulator
  1. Jalankan Terminal Emulator
  2. ketik su
  3. ketik reboot recovery
  • Pada menu recovery pilih wipe data/factory reset

Upgrade Mode
Dalam kondisi mati, tekan dan tahan tombol back dan call bersamaan kemudian tekan tombol power hingga muncul progress bar berwarna putih.

Safe Mode
Dalam kondisi mati, tekan dan tahan trackpad kemudian tekan tombol power. Tetap tahan trackpad hingga benar-benar booting selesai.

Fastboot Mode
Dalam kondisi mati, tekan dan tahan kedua tombol volume (up n down) kemudian tekan tombol power.

Recovery Mode
Dalam kondisi mati, tekan dan tahan tombol menu dan call bersamaan kemudian tekan tombol power. Tetap tahan hingga mincul menu recovery.






Specifications

Ada dua type S7 yang beredar di Indonesia, type S7-103 dan S7-105. Spesifikasi secara umum sebagai berikut:

  • Sistem Operasi: Android 2.1 upgradeable to v2.2 (Froyo)
  • Jaringan: WCDMA/HSPA/GSM/GPRS/EDGE, (built-in 3G module)
  • Dimensi: 209x108x15.5mm Bobot: 500g
  • Display: 7” 800×480 (WVGA)
  • Prosesor: 1 GHz Scorpion processor, Adreno 200 GPU, Qualcomm QSD8250 Snapdragon chipset
  • Kamera Utama: 2 Mega Pixel
  • Kamera Sekunder: 0.3 Mega Pixel
  • Konektivitas: WiFi 802.11 (/b/g/n), Bluetooth v2.1 + EDR, Micro USB Data 2.0,
  • Video: H.264, MPEG4 (720p HD)
  • Audio: MP3, AMR, AAC
  • Aplikasi utama: SMS/MMS, E-mail Client, Contact Management, HD Video & Audio Player, Web browser & Appropriate Plug Ins, RSS Feed, Widget Engine and Management, Kalender, Photo Album, Remote Upgrade and Management, Document togo Office reader
  • Fitur menarik lainnya: Mendukung 3D Games, Web 2.0, UI Emotion Widget, Dual Hi-Fi speaker, MIC, jack audio 3.5 mm, Dock jack, Sensor Gravitasi, Optical Track Pad, Auto Light Sensor,
  • Konektivitas: WiFi 802.11 (a/b/g/n), Bluetooth v2.1, micro USB
  • Memori internal: 8 GB, slot kartu micro SD up to 16 GB
  • Battery: Li-ION 3.7V 2200 mAh
 Di atas adalah speksifikasi tablet yang saya gunakan walaupun bukan dari samsung ataupun HTC.. yah lemayan lah untuk seorang mahasiswa seperti saya.. Keuangan masih dari ortu..:P

Beberapa hari saya menggunakan tablet ini yang saya rasakan.... baterainya lemah sahwat sekali...
untuk heavy use,, hanya bertahan kurang dari 3 jam.... untuk menyiasati masalah itu saya menggunakan powerbank 5600mAh..  menurut saya tablet ini worth to buy untuk harga kisaran 2.1juta...

Pengertian Pelapisan Sosial
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.


Terjadinya Pelapisan Sosial
  1. Terjadi dengan sendirinya.Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
  2. Terjadi dengan disengajaSistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
a)sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada   kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
b)sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)


Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.

2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
·Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
·seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1.Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2.Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3.Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
a.Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
b.Masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
c.Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
d.Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
e.Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
· Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
· Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
· Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
· Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Pengertian Kesamaan Derajat
 
         Kesamaan derajat itu merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna itu akan membuat hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita rasakan.
Pelapiasn sosial bisa kita sebut sebagai sebuah urutan atau tingkatan , pelapisan sosial bisa dikatakan sama dengan kesamaan derajat, ke dua-duanya memiliki tali hubungan yang erat , karena kedua hal ini sangat berkaitan antar yang satu dengan yang lain.maka dari itu, semua atau sebagian orang yang mengkritik hal ini , karena bila tak mengkritik , orang itu bias dikatakan akan keterlaluan terhadap semua hak dan kewajiban yang harus dibagi sama ratakan terhadap semua orang, tetapi semua itu kembali pada individual masing-masing atau pribadi diri kita, karena semua itu kita yang melakukan dan melaksanakan jadi kita juga yang akan rasakan jika kita biasa melakukan sesuai yang ditetapkan.
Banyak sekali contoh kejadian yang menggambarkan tentang hubungan antara pelapisan sosial dengan kesamaan derajat. Salah satu contoh dalam lingkungan kita, kita dapat temukan hal ini di lingkungan kita sendiri, bagi orang yang memiliki lapisan social tertinggi di lingkungannya , maka orang itu juga akan mendapatkan sesuatu yang istimewa di masyarakatnya, seperti dihormati , dihargai , serta memiliki wibawa yang sangat tinggi, karena mereka memiliki tempat atau derajat yang sangat dihormati ,tetapi semua itu kembali terhadap kepada individu.


Pasal – pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
1.        Pasal 27
·        Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung     ti nggi  hukum dan pemenrintahan
·       Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.        Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.        Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
4.        Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara. Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.


Pengertian Elite
 
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.

Fungsi Elite dalam Memegang Strategi.

Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.

Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
a.    Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b.    Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c.    Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d.    Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.


Pengertian Masa

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Ciri – ciri Masa

1.     Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.     Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim
3.     Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Pengertian Hukum (1)
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

  • Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk  menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
  • Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  • Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
  •  Plato :Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  • Utrecht :Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
  • R. Soeroso SH :Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
  • Abdulkadir Muhammad, SH :Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
  

Sifat dan Ciri - Ciri Hukum (2)

Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu. Ciri - ciri hukum yaitu :

  •     Terdapat perintah dan/atau larangan.
  •  .    Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
  

Sumber - Sumber Hukum (3)
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

  1.      Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2.       Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


Pembagian Hukum (4)
Menurut Sumbernya:

  •    Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  •    Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
  •    Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
  •    Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

     Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :

  • Dikodifikasikan
  • Tidak dikodifikasikan
Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:

  •    Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
  •    Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
  •    Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
  •       Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:

  •    Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu  daerah tertentu.
  •      Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
  •    Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :

  •      Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
  •        Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:

  •   Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga     memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi.
  •    Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya
  •            Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau    golongan tertentu.
  •      Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau  beberapa orang saja.  
Menurut Isinya:
  •            Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
  •             Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).


Pengertian Negara(5)

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Tugas Utama Negara(6)

  • Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  • Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat
Sifat-sifat Negara(7)
  1. Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Dua Bentuk Negara(8)
 
     1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
         kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

    - Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
       negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
    - Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam negara ini daerah diberi
       kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

     2. Negara serikat ( federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
          negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
          suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur – Unsur Negara(9)

1.         Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
 
Pemerintah(10)
Adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Pengertian Warga Negara(11)

Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. 
2 Kriteria Menjadi Warga Negara(12)

1.         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
2.       Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

Orang-orang yang Berada dalam Wilayah Satu Negara(13)
Dapat dibedakan menjadi :

• Penduduk
Ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.

Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
  •   Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
  •   Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
• Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
 
PENDAPAT :
Hukum dan pengertian negara di Indonesia belum sepenuhnya di terapkan, mulai dari hukum yang masih belum adil,hukum masih pandang bulu dan hukum masih bisa di beli dengan uang.
Negara seharusnya mengerti akan kebutuhan rakyatnya.. dan juga pemerintah yang seharusnya memperjuangkan hak rakyat, tapi kenyataan di Indonesia sungguh ironis,pe,erintah hanya peduli atau melihat rakyat yang ada di ibukota, bagaimana yang berada di daerah terpencil  atauoun di perbatasan, yang saat ini sedang kritis akan pemisahan diri mereka dan pencaplokan akan batas wilayah oleh negara tetanga.. yang menurut saya memang wajar terjadi, dan
 Sumber
1,2,3

PLay Music plzz!

Copyright 2010 Ibnu Andrian
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger